Sunday 8 April 2012

AD-ART DANSOS PC QC MKI



ANGGARAN DASAR
DANA SOSIAL (DANSOS) PCQC APF-MKI
AREA MKI
PEMBUKAAN

Bahwa kita adalah bangsa dan warga negara Indonesia dimana kultur budaya tenggang rasa, teposeliro dan toleransi adalah sifat yang menjadi salah satu ciri bangsa.Namun demikian sebagai elemen dari dunia usaha kami menyadari sepenuhnya bahwa sifat dasar tersebut bisa menjadi energi positif dalam upaya mewujudkan kondisi kerja yang harmonis, dinamis dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan etos kerja dan produktifitas.
Bahwa sadar akan tanggung jawab sebagai bangsa dan sebagai bagian dari dunia usaha maka dipandang perlu adanya wadah dari lingkup yang paling kecil guna mendukung tujuan bersama dalam lingkup yang lebih besar.
Tujuan dari kegiatan seperti di atas adalah sangat mulia olehkarena didasari dengan semangat silaturrahim guna memaksimalkan kami dalam berkarya.
Dengan rahmat Allah SWT dimana kami berlindung, kami karyawan PCQC bersepakat dan berketetapan hati untuk membentuk wadah organisasi yang bersifat sosial yaitu Dana Sosial PCQC APF-MKI.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Dana Sosial APF-MKI sebagai berikut :

BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama dan Domisili

1.1 Organisasi ini benama Dana Sosial (DANSOS) PCQC APF-MKI Area MKI.
1.2 Berkedudukan di Departemen PCQC MKI PT.Multikarsa Investama Kaliwungu.

Pasal 2
Waktu

DANSOS APF-MKI ditetapkan di Kaliwungu pada tanggal 16 agustus 2010, untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3
Azas dan dasar

3.1 DANSOS APF-MKI berazaskan Pancasila.
3.2 DANSOS APF-MKI berdasarkan UUD 1945.

Pasal 4
Tujuan

DANSOS APF-MKI bertujuan untuk selalu mengupayakan terwujudnya kondisi yang harmonis antar sesama karyawan beserta keluarga guna terciptanya iklim kerja yang produktif dengan pendekatan silaturrahim.

Pasal 5
Sifat

5.1 DANSOS APF-MKI adalah organisasi yang lebih bersifat sosial namun olehkarena kedudukanya maka harus memberikan dampak dan nilai positif terhadap perseroan.
5.2 DANSOS APF-MKI organisasi yang keanggotaanya bersifat sukarela tanpa membedakan suku, ras, golongan maupun agama.
5.3 DANSOS APF-MKI bukan organisasi sosial politik, bukan bagian dari organisasi sosial politik dan tidak melakukan kegiatan politik praktis.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Syarat syarat menjadi anggota DANSOS APF-MKI

Setiap karyawan PCQC APF-MKI berhak menjadi anggota DANSOS APF-MKI.

Pasal 7

Kewajiban dan Hak Anggota

7.1 Kewajiban Anggota.
7.1.1 Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DANSOS APF-MKI serta
mentaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan DANSOS APF-MKI.
7.1.2 Membayar iuran bulanan.

7.2 Hak Anggota.
7.2.1 Mendapatkan manfaat dari DANSOS APF-MKI.
7.2.2 Mengikuti dan membantu seluruh kegiatan DANSOS APF-MKI.
7.2.3 Mendapatkan perlakuan yang sama termasuk dalam memilih, dicalonkan dan mencalonkan sebagai pengurus.


Pasal 8
Kehilangan Status Keanggotaan

8.1 Mengundurkan diri.
8.2 Diberhentikan.
8.3 Tiga kali berturut turut tidak membayar iuran setelah sebelumnya sudah diperingatkan oleh pengurus.


BAB III
ORGANISASI

Pasal 9
Kepengurusan

Susunan Pengurus DANSOS APF-MKI adalah
9.1 Ketua.
9.2 Wakil Ketua.
9.3 Sekretaris 1.
9.4 Sekretaris 2.
9.5 Bendahara.
9.6 Sie Sosial Keagamaan.
9.7 sie Kegiatan.
9.8 Perwakilan Group.

Pasal 10
Penasehat dan Pelindung

Adalah Kepala Departemen PCQC sesuai tempat kedudukan DANSOS APF-MKI.

Pasal 11

Pembina

Adalah Pimpinan kelompok kerja ( Seksi atau Sub Seksi ) dalam struktur organisasi perseroan atau yang berkompeten dalam kegiatan dan kelancaran organisasi.

BAB IV
MUSYAWARAH

Pasal 12

Musyawarah

12.1 Musyawarah adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam DANSOS APF-MKI.
12.2 Musyawarah diadakan sekurang kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
12.3 Apabila ada hal hal luar biasa dan jika diperlukan dapat diadakan musyawarah dan Musyawarah luar biasa.

BAB V
PENDAPATAN

Pasal 13
Pendapatan

Pendapatan diperoleh dari:
13.1 Iuran Anggota.
13.2 Sumbangan sukarela yang bersifat tidak mengikat.
13.3 Sumber lain yang tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku.


BAB VI
ATRIBUT

Pasal 14
LOGO

Logo DANSOS APF-MKI adalah Matahari berwarna biru dengan wajah tersenyum.

Pasal 15
Motto

DANSOS APF-MKI mempunyai motto “ Membangun Etos Kerja dengan Semangat Silaturrahim”.

Pasal 16
Seragam

Untuk mempererat persatuan dan persaudaraan dalam kegiatan diupayakan menggunakan seragam.

BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal17
Anggaran Rumah Tangga dan Addendum

17.1 Anggaran Rumah Tangga dan Addendum adalah penjabaran lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran dasar.
17.2 Hal hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar dapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan addendum.
17.3 Ketentuan anggaran Rumah Tangga dan Addendum tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB VIII
PEMBUBARAN

Pasal 18
Pembubaran

18.1 DANSOS APF-MKI dinyatakan bubar apabila perseroan dimana DANSOS APF-MKI berkedudukan sudah tidak beroperasi (Tutup).
18.2 DANSOS APF-MKI dapat dibubarkan melalui musyawarah luar biasa dengan diusulkan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.



BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar

19.1 Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan dalam Musyawarah dengan usulan setengah ataulebih dari jumlah anggota.
19.2 Usulan perubahan atas Anggaran dasar diterima oleh Musyawarah jika disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 anggota yang hadir.


BAB X
PENUTUP

Anggaran Dasar ini belaku sejak berdirinya DANSOS APF-MKI pada tanggal 16 Agustus 2010.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
DANA SOSIAL (DANSOS) PCQC APF-MKI
AREA MKI


BAB I
UMUM

Pasal 1
Nama dan Domisili

Cukup jelas.

Pasal 2
Waktu

Cukup jelas.

Pasal 3
Azas dan dasar

Cukup jelas.

Pasal 4
Tujuan

Penjabaran dari tujuan tersebut adalah :
1. Membangun kebersamaan karyawan tidak hanya di lingkungan perseroan.
2. Menjadi jembatan komunikasi antara karyawan dan perseroan atau sebaliknya.
3. Membangun kesetiakawanan dalam hal hal yang positif.
4. Melaksanakan kegiatan kegiatan sosial.
5. Menjadikan karyawan PCQC memiliki Etos kerja yang positif.
6. Mewujudkan loyalitas karyawan kepada perseroan serta meningkatkan kesejahteraan karyawan lahir dan bathin.

Untuk merealisasikan tujuan tersebut maka dilaksanakan kegiatan kegiatan:
1. Membesuk Karyawan/Suami/Istri/Anak karyawan yang Opname.
2. Membesuk karyawan yang sakit 4(empat) hari atau lebih walaupun tidak opname.
3. Membesuk Karyawan/Istri karyawan yang melahirkan.
4. Nyekar/ziarah kubur 1(satu) tahun sekali untuk almarhum karyawan yang telah wafat serta memberi santunan bagi keluarga almarhum, dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri.
5. Mengadakan pertemuan rutin guna membahas masalah sosial serta masalah yang terjadi di lingkungan pekerjaan.
6. Melaksanakan kegiatan refreshing untuk menghilangkan kejenuhan kerja agar semangat kerja tetap terjaga.



Pasal 5
Sifat

Cukup jelas.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Syarat syarat menjadi anggota DANSOS APF-MKI

Syarat syarat menjadi anggota :
1. Karyawan PCQC.
2. Mengisi formulir pendaftaran.
3. Membayar Iuran bulanan.

Pasal 7
Kewajiban dan Hak Anggota

7.1 Kewajiban Anggota.

• Cukup jelas.

7.2 Hak Anggota.
7.2.1 Mendapatkan manfaat dari DANSOS APF-MKI, adalah santunan (dasar/wajib) yang diterima anggota apabila yang bersangkutan dalam kondisi seperti yang tertuang dalam kegiatan DANSOS APF-MKI, adalah sebesar Rp.100.000.
7.2.2 Mengikuti dan membantu seluruh kegiatan DANSOS APF-MKI.



Pasal 8
Kehilangan Status Keanggotaan

Cukup jelas.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 9
Kepengurusan

Cukup jelas.

Pasal 10
Penasehat dan Pelindung

Cukup jelas.

Pasal 11

Pembina

Cukup jelas.

BAB IV
MUSYAWARAH

Pasal 12
Musyawarah

Untuk tempat pelaksanaan musyawarah bersifat fleksibel bisa ditetapkan di tempat umum ataupun di kediaman anggota.


BAB V
PENDAPATAN

Pasal 13
Pendapatan

Pendapatan diperoleh dari:
13.1 Iuran Anggota, besarnya adalah Rp.5.000.
13.2 Cukup jelas.
13.3 Cukup jelas.


BAB VI
ATRIBUT

Pasal 14
LOGO

• Matahari, memiliki arti sumber cahaya yang menerangi kehidupan.
• Warna biru, melambangkan kesejukan.
• Senyum, mencerminkan kebahagiaan dalam melakukan tugas dan tanggung jawab serta menghadapi segala persoalan dengan sikap yang positip.
• Segitiga 16, sebagai pengingat olehkarena DANSOS APF-MKI ditetapkan tanggal 16 Agustus.

Pasal 15
Motto

DANSOS APF-MKI mempunyai motto “ Membangun Etos Kerja dengan Semangat Silaturrahim”.

Pasal 16
Seragam

Untuk mempererat persatuan dan persaudaraan dalam kegiatan diupayakan menggunakan seragam.

BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal17
Anggaran Rumah Tangga dan Addendum

Cukup jelas.


BAB VIII
PEMBUBARAN

Pasal 18
Pembubaran

Cukup jelas.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar

Cukup jelas.

BAB X
PENUTUP

Cukup jelas.

Ditetapkan di : Kendal.
Pada Tanggal :16 Agustus 2010.

1 comment: