Sunday, 8 April 2012

MUSYAWARAH DANSOS PC QC MKI

Minggu,29 Januari-2012,di adakan Musyawarah Dansos untuk membahas segala permasalahan seputar Dansos,dan mau di bawa ke mana Dansos ini..??hehehehe
Untuk Musyawarah kali ini bertempat di kediaman Bp.Asrori,(Group D)Belakang RM.Salsabil (karang tengah, kaliwungu).
Musyawarah Dansos kali ini di mulai tepat pada pukul 14.40 WIB selepas pulang shift 1C,untuk Group B masuk malam,sedangkan untuk Group D off,namun hal itu tak menyurutkan semangat kami dalam bermusyawarah,meluangkan waktu barang sejenak guna kemajuan Dansos kedepan nantinya..SEMANGAT KAWAN...!!!!

Suasana Musyawarah yg nyanteee...asyikkk...tp jg serius lho ki...



Inilah hasil Musyawarah kali ini,ada tambahan dari segi kepengurusan dan kegiatan Dansos
Susunan Kepengurusan dan Ketentuan Dana Sosial ( DANSOS )
PCQC APF – MKI Area MKI



Penasehat dan Pelindung
Rahmat Yaman Lingga (PCQC Dept.Head)

Pembina
Padmodi (PCQC Sub.Sect.Head)
Sugeng Riyadi (PCQC Sect.Head)
Samsul Hidayat (PCQC Sub.Sect.Head)
Ginarso Agung Widiantoro (PCQC Sub.Sect.Head)
Gariki Putri (PCQC Sub.Sect.Head)
Cipto Nurcahyo (SPM MKI)

Ketua:Subandi
Wakil ketua:Chaerodin
Sekretaris:Tantriyani,Warsono
Bendahara:Isdarmanto
Sie Sosial-Keagamaan:Sarju,Asrori,Zakariya Sie Kegiatan:Jakfar,Diah novi,Laela intan

Perwakilan Group

Group MKI 1 MKI 2
A Asmawi Slamet Sulis
B Budi Utomo Abdul Qodir
C Kusnan Saefudin
D Jasmo Jurnal Kristiono
GS Mukminah Nurul Alimah

Ketentuan dan Kegiatan

1. Membesuk Suami/ Istri/ Anak Karyawan yang Opname.
2. Membesuk Karyawan yang sakit 4 (empat) hari atau lebih walaupun tidak opname.
3. Membesuk karyawan/ Istri karyawan melahirkan.
4. Ta’ziyah Karyawan,anak,istri/suami,Orang tua/Mertua karyawan.
5. Mengadakan Pertemuan minimal 3 (tiga) bulan sekali.
6. Nyekar/ Ziarah kubur 1 (satu) tahun sekali karyawan yang telah wafat.
7. Besarnya Bantuan Dana Sosial adalah Rp.100.000.
8. Pembayaran iuran perbulan Rp.5.000 , disetorkan kepada perwakilan group masing masing.

Ketentuan lain :
Apabila ada anggota DANSOS yang tidak menyetor iuran selama 3 (tiga) bulan berturut turut dan sebelumnya sudah dikonfirmasikan oleh pengurus, maka yang bersangkutan dianggap sudah tidak bergabung lagi dengan DANSOS, segala hak dan kewajiban gugur dengan sendirinya.


Ditetapkan,
Tanggal 29 Januari 2012.




Ketua Sekretaris Bendahara
Subandi Tantriyani Isdarmanto

Mengetahui,
Kepala Departemen PCQC

Rahmat Yaman Lingga

No comments:

Post a Comment